Home » Berita » Terkait Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi

Terkait Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi

Jakarta, Karonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kapuspen Hukum Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (28/11/2023) bahwa, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yang melibatkan empat tersangka, yakni DD, YM, TBS dan SB.

Baca Juga :  Tim Penyidik Tahan Tersangka HM Perwakilan PT RBT Perkara Komoditas Timah

Disampaikan bahwa, ke lima orang saksi yang diperiksa yaitu EB selaku pihak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, BS selaku Staff Administrasi PT Delta Global Struktur, ID selaku pihak PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, BS selaku pihak PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, dan MC selaku pihak PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, turut dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Penahanan 3 Oknum Hakim Dipindahkan ke Jakarta, Pemeriksaan Berlanjut

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.” jelasnya.

“Kejaksaan Agung akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan mengedepankan nilai-nilai integritas dan transparansi dalam penegakan hukum demi menciptakan sistem yang lebih adil bagi masyarakat.” pungkasnya.(#)