Perkara Komoditas Timah, Kejagung  Periksa 4 Saksi

20240327_204242

KARONESIA.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Rabu (27/03/2024) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

Melalui keterangan yang diterima dari Kepala Puspenkum Dr Ketut Sumedana bahwa, keempat saksi yang di periksa berinisial AGS Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik,
AGA Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa, KEB Direktur CV Teman Jaya dan TMZ Karyawan PT Timah Tbk.

Baca Juga :  Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi

Menurut Kepala Puspenkum, keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Perkara Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (@2024/lingga)

error: Content is protected !!