KARONESIA.COM | Sumsel – Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, resmi diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat, (16/05/2025).
Kelima tersangka yang diserahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut yakni RM selaku Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Usai proses tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Penuntasan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025