Sertifikat Bumi Indah Mandek, Warga Keluhkan Layanan BPN Kab Tangerang

Sertifikat Bumi Indah Mandek, Warga Keluhkan Layanan BPN Kab Tangerang

KAB.TANGERANG, KARONESIA.COM – Proses sertifikat tanah warga Perumahan Bumi Indah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan belum menunjukkan kejelasan selama hampir empat tahun. Perwakilan warga, Nurdiansyah, S.H., menyebut sekitar 1.300 warga telah memiliki dokumen terkait pelunasan piutang negara dan rekomendasi pembukaan blokir, tetapi proses sertifikasi yang mereka perjuangkan belum tuntas.

Menurut Nurdiansyah, persoalan tersebut bermula dari proses pengajuan sertifikat yang berjalan sejak April 2022. Saat itu, sekitar 250 berkas disebut telah diproses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), sebelum proses selanjutnya terhenti pada Februari 2023.

Ia mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan manajemen PT Arta Buana Sakti selaku pemilik hak atas tanah terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) induk. Pada September 2023, menurut keterangannya, tiga HGB induk diajukan untuk dimatikan secara permanen melalui surat resmi.

Namun, pada akhir November 2023, warga menerima penjelasan dari pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tangerang bahwa pemecahan bidang tanah dapat ditempuh melalui mekanisme SPH Prioritas tanpa harus mematikan permanen HGB induk yang telah berakhir masa berlakunya.

Perbedaan penjelasan dan belum tuntasnya proses tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan warga. Nurdiansyah juga menyampaikan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam pelayanan, tetapi dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Dokumen Pelunasan dan Upaya Memperoleh Kepastian

Nurdiansyah menyatakan warga telah memiliki Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL Tangerang, rekomendasi pembukaan blokir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta surat pembukaan blokir dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.

“Kami sudah memiliki SPPNL sebagai bukti pelunasan piutang negara, surat rekomendasi dari DJKN, dan surat pembukaan blokir dari PPA Kejaksaan Agung RI. Kami berharap ada kejelasan mengenai persyaratan yang masih harus dipenuhi agar proses sertifikat dapat berjalan,” ujar Nurdiansyah, sebagaimana keterangannya kepada media.

Ia mengatakan, pada awal Agustus 2026, pihaknya mengirimkan pengaduan terkait proses sertifikasi warga. Menurut dia, pada Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah menerbitkan surat tanggapan atas pengaduan tersebut.

Dalam surat bernomor B/HR.02/1854-400.20/X/2026 itu, menurut Nurdiansyah, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang diminta meneliti permasalahan, mengambil langkah penanganan, berkoordinasi dengan pihak terkait, memberikan informasi kepada pengadu, dan melaporkan hasil penanganan kepada direktorat jenderal terkait.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, Nurdiansyah mengaku mendatangi Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan surat dari kementerian tersebut. Ia menyebut petugas keamanan menyampaikan bahwa pejabat berwenang akan menyiapkan konsep surat jawaban dan menginformasikan tindak lanjutnya kemudian.

Keterangan mengenai isi surat kementerian dan respons Kantah tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi serta penjelasan pihak terkait.

Mengapa Kepastian Sertifikat Penting bagi Warga?

Kepastian administrasi pertanahan penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan kejelasan status hukum tanah dan kemampuan pemilik untuk mengurus haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang telah mengeluarkan biaya, melengkapi dokumen, dan mengikuti prosedur administrasi, ketidakjelasan proses dapat menimbulkan beban waktu serta ketidakpastian dalam merencanakan penggunaan aset. Meski demikian, terpenuhinya dokumen pelunasan piutang atau pembukaan blokir tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan penerbitan sertifikat telah terpenuhi.

Karena itu, penjelasan tertulis mengenai status setiap berkas, persyaratan yang belum dipenuhi, dan tahapan penyelesaian menjadi penting agar warga dapat mengetahui langkah selanjutnya.

Warga Harapkan Tindak Lanjut dari ATR/BPN

Nurdiansyah menyatakan pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur administratif dan hukum. Ia berharap surat tanggapan dari kementerian dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta penjelasan yang konkret mengenai status permohonan sertifikat warga.

Ia juga berpandangan bahwa proses pelayanan perlu memperhatikan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keadilan sebagaimana prinsip dalam administrasi pemerintahan. Namun, penilaian apakah telah terjadi pelanggaran administrasi maupun hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, dan penjelasan semua pihak.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab mengenai kronologi, status berkas, persyaratan sertifikasi, serta tindak lanjut surat kementerian tersebut.

Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberi kepastian bagi warga sekaligus menjelaskan langkah administratif yang masih diperlukan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.(*)

Sumber Abu Bakar
Editor Lingga

🔄 Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com. Sebarkan informasi yang bermanfaat!

Pertanyaan Seputar Artikel Ini
Q1 Mengapa sertifikat warga Bumi Indah belum selesai? +
Menurut perwakilan warga, Nurdiansyah, S.H., proses sertifikat mengalami kendala sejak 2022 dan belum tuntas. Penyebab serta status administrasi terkini perlu dikonfirmasi kepada Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Q2 Dokumen apa yang disebut telah dimiliki warga? +
Menurut keterangan perwakilan warga, dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), rekomendasi pembukaan blokir dari DJKN, dan surat pembukaan blokir dari PPA Kejaksaan Agung RI. Pemenuhan seluruh persyaratan penerbitan sertifikat tetap perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8353

Artikel Populer