Penyidikan Korupsi Tambang PT PMM 2018–2026: Kejagung Periksa Direksi PT TMS
Jakarta, KARONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang direksi PT TMS dalam penyidikan dugaan korupsi tambang PT PMM, Selasa (29/9/2026). Perkara ini menyangkut tata kelola pertambangan mineral bukan logam dengan rentang dugaan delapan tahun, dari 2018 hingga 2026.
Saksi yang diperiksa berinisial AS, Direksi PT TMS. Ia hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan ini masuk dalam penyidikan korupsi tambang PT PMM yang kini memasuki tahap pembuktian lanjutan.



Pemeriksaan Saksi dari Perusahaan Lain
PT TMS adalah entitas berbeda dari PT PMM, perusahaan yang tata kelola tambangnya diusut. Pemeriksaan direksi PT TMS menunjukkan penelusuran penyidik menjangkau pihak di luar PT PMM.
Namun, siaran pers Kejaksaan Agung tidak menjelaskan hubungan hukum maupun bisnis antara kedua perusahaan. Peran AS dalam perkara juga tidak dirinci. Ia diperiksa sebatas sebagai saksi.
Tujuan Pemeriksaan dan Tahap Perkara
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Frasa pemberkasan mengindikasikan penyidik tengah menyusun berkas, meski rilis tidak menyebut rincian tahapannya.
Rilis tersebut juga tidak menyebut adanya tersangka. Kejaksaan Agung tidak menguraikan jenis mineral bukan logam yang dikelola, wilayah tambang, modus dugaan korupsi, maupun nilai kerugian negara.
Rentang Dugaan Delapan Tahun
Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mencakup periode 2018 hingga 2026. Kejaksaan Agung tidak menjelaskan kapan penyidikan dimulai atau berapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik disebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkembangan perkara ini masih perlu dipantau, terutama soal kemungkinan penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi lain. Karonesia.com berupaya mengonfirmasi hal tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi













