APINDO Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan dan Daya Saing
Jakarta, KARONESIA.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga daya saing dunia usaha.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu merespons perubahan ekonomi dan teknologi, termasuk perkembangan struktur industri serta kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
Menurut Shinta, perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Keduanya perlu berjalan beriringan agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat,” kata Shinta, Selasa (25/8).
APINDO menilai pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja. Karena itu, rancangan regulasi tersebut dinilai perlu melihat persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas.
Menurut APINDO, aturan yang dibahas tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang sudah berlangsung. Regulasi juga perlu membangun ekosistem yang dapat mendorong investasi, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta membuka lebih banyak pekerjaan formal yang berkualitas.
Dorongan tersebut muncul seiring perubahan pola ekonomi dan kebutuhan industri yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi. Digitalisasi, kecerdasan artifisial, dan otomatisasi berpotensi mengubah jenis pekerjaan sekaligus kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha.
Dalam kondisi tersebut, peningkatan keterampilan tenaga kerja menjadi salah satu faktor penting. APINDO mendorong peningkatan investasi pemerintah dalam pelatihan vokasi, termasuk program reskilling dan upskilling, agar tenaga kerja dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.
Selain pengembangan kompetensi, APINDO juga menyoroti pentingnya penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan sosial dinilai perlu berjalan bersama peningkatan kemampuan tenaga kerja sehingga perubahan struktur ekonomi tidak hanya dilihat dari sisi produktivitas, tetapi juga dari keberlanjutan perlindungan pekerja.
APINDO berpandangan bahwa pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Kolaborasi ketiga pihak dinilai semakin penting ketika dunia kerja menghadapi perubahan akibat digitalisasi dan otomatisasi.
Perubahan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan transisi menuju ekonomi hijau yang berpotensi menciptakan kebutuhan kompetensi baru. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dituntut mampu mengikuti perubahan tanpa mengabaikan prinsip pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.
Bagi APINDO, arah reformasi ketenagakerjaan pada akhirnya perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Keseimbangan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang bagi perluasan kesempatan kerja sekaligus memperkuat daya saing perekonomian.(*)















