Kejagung Sita Lamborghini dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi IUP Kalbar
JAKARTA, KARONESIA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Salah satu aset yang disita adalah mobil sport Lamborghini Huracan keluaran 2022 yang sebelumnya sengaja disembunyikan di sebuah gang, dengan kunci mobil dibuang ke parit.
Penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama enam hari, yakni sejak 11 hingga 16 Juni 2026, di dua wilayah hukum sekaligus, Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik menyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait IUP dan IUP-OP PT QSS periode 2017-2025.
Selain Lamborghini yang disembunyikan, penyidik juga menemukan dan menyita satu unit mobil Fortuner VRZ serta satu unit Toyota Camry yang menjadi bagian dari aset milik tersangka SDT alias Aseng di Kalimantan Barat.
Penyitaan tak berhenti pada kendaraan pribadi. Penyidik turut mengamankan alat-alat berat yang diduga digunakan dalam operasional pertambangan, terdiri dari 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, dan tiga unit kendaraan operasional tambang bermerek Triton.
Dari sisi aset properti, penyidik menyita empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Pontianak, ditambah dua kavling tanah kosong di kota yang sama.
Penggeledahan juga menyasar pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng, baik di Kalimantan Barat maupun Jakarta. Di kediaman tersangka AP, yang menjabat Direktur PT QSS, penyidik menyita delapan batang logam mulia emas dengan total berat delapan kilogram.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan yang dilakukan SDT alias Aseng sejak 2017. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka diduga tidak melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data tidak sebenarnya.



PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimilikinya, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen perusahaan tersebut secara melawan hukum.
Penjualan hasil bauksit itu berlangsung sejak 2020 hingga 2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya, diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Penyidik juga mencatat bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan izin ekspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa rangkaian perbuatan tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang berafiliasi dengannya diduga telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS ini masih berlanjut, dengan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara sebelum proses hukum selanjutnya ditempuh.(*)













