⚡ BREAKING
   

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 1,2 Triliun Kasus Korupsi Bank

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 1,2 Triliun Kasus Korupsi Bank

Slideshow
Slide 1
Slide 2
Slide 3
Slide 4
Slide 5

PALEMBANG | KARONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,2 triliun lebih dari total kerugian Rp 1,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada dua perusahaan swasta.

‎Capaian itu ditandai dengan penerimaan pembayaran kerugian negara senilai Rp 591,7 miliar, pada Kamis, (7/5/2026). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum terdakwa berinisial WS, yang menjabat Direktur PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) sejak 2016 dan Direktur PT Sumber Alam Lestari (SAL) sejak 2011.

‎Rp 1,2 Triliun Kembali ke Negara

‎Pembayaran 7 Mei 2026 bukan yang pertama kali. Akumulasi seluruh pembayaran dalam perkara ini kini mencapai Rp 1.208.832.842.250 — melampaui angka Rp 1,2 triliun.

‎Angka itu setara 84,6 persen dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,428 triliun yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

‎Pengembalian uang negara dalam jumlah besar seperti ini terbilang langka dalam perkara korupsi di tingkat kejaksaan daerah.

Bermula dari Kredit Bermasalah di Bank Pemerintah

‎Perkara ini muncul dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh bank pemerintah yang namanya belum diungkap secara resmi kepada dua perusahaan yang dipimpin WS.

‎Kredit senilai lebih dari Rp 1,4 triliun itu diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.

‎Tim penyidik Kejati Sumsel pun bergerak tidak hanya mengejar pemidanaan, tetapi juga memastikan uang negara kembali secara nyata.

Sisa Rp 219 Miliar Harus Lunas Sebulan

‎Meski capaian Rp 1,2 triliun patut diapresiasi, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp 219.776.584.814 yang belum dibayarkan.

‎Terdakwa WS menyanggupi pelunasan sisa tersebut dalam waktu ± satu bulan.

‎Namun Kejati Sumsel tidak hanya mengandalkan janji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan langkah tegas:

‎”Apabila terdakwa tidak membayar dalam tenggat waktu yang disanggupi, JPU akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa tanah kebun,” tegas keterangan resmi Kejati Sumsel.

‎Aset tanah kebun milik terdakwa yang telah disita menjadi jaminan bahwa tidak ada celah bagi kerugian negara untuk dibiarkan menggantung.

Bukan Sekadar Hukuman, tapi Pemulihan Nyata

‎Kejati Sumsel menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya soal memenjarakan pelaku.

‎Dalam pandangan Kejaksaan, penanganan perkara korupsi yang ideal harus mencakup dua pilar sekaligus: pemidanaan pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara.

‎”Penyelamatan keuangan negara adalah wujud nyata keadilan bagi masyarakat. Ini langkah besar yang kami capai bersama,” ujar pihak Kejati Sumsel.

‎Dengan sisa kewajiban Rp 219,7 miliar yang masih menggantung, publik kini menanti. apakah WS akan melunasi tepat waktu, atau aset-aset sitaannya

Karonesia
  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Penkum Kejati Palembang
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7358

Artikel Populer