⚡ BREAKING
   

Dua Tersangka Halangi Penyidikan DPMD Muba

Dua Tersangka Halangi Penyidikan DPMD Muba

Sumsel | KARONESIA.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait proyek jaringan komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023, Selasa (28/4/2026). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup, dengan salah satu tersangka langsung ditahan di Palembang.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC, yang merupakan mantan Kepala DPMD Muba sekaligus Staf Ahli Bupati, serta RS yang berprofesi sebagai advokat. Keduanya sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

‎Penyidik menilai keduanya terlibat aktif dalam upaya menghalangi proses hukum dengan cara mempengaruhi saksi. “Tim menemukan indikasi kuat adanya skenario yang disusun untuk mengarahkan keterangan saksi agar tidak sesuai fakta sebenarnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis.

‎RS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

‎Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 13 saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak. Penyidik menilai tindakan para tersangka berpotensi merusak proses penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan perkara korupsi yang tengah dikembangkan dari kasus sebelumnya pada 2025.

‎“Kami menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan akan ditindak tegas karena berimplikasi langsung terhadap integritas penegakan hukum,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal subsidair untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

‎Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan jaringan komunikasi desa yang seharusnya mendukung transparansi dan pelayanan publik. Namun, dugaan intervensi terhadap saksi justru memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menutupi fakta hukum.

‎Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7302

Artikel Populer