⚡ BREAKING
   

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jambi

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jambi

Jakarta | KARONESIA.COM – Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus kekerasan terhadap anak di Jambi yang telah masuk daftar pencarian orang sejak putusan inkracht tahun 2016.

Tim Satgas SIRI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap terpidana Dadang Saputra di kawasan PT TEAP, Jambi, pada Rabu (15/4/2026).

Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada 2016.

Dalam putusan tersebut, Dadang Saputra dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp75 juta subsidair kurungan tiga bulan. Namun, ia sempat tidak menjalani eksekusi hingga masuk daftar DPO.

Penangkapan ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pelacakan buronan lama yang telah bertahun-tahun tidak dieksekusi meski putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut, penangkapan dilakukan setelah pelacakan oleh tim intelijen dan berlangsung tanpa perlawanan.

“Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan kooperatif dan langsung menyerahkannya ke Kejati Jambi untuk proses lebih lanjut,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi.

Kasus ini kembali menyoroti efektivitas eksekusi putusan pidana yang belum sepenuhnya berjalan optimal, terutama pada perkara lama yang masih menyisakan buronan.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7196

Artikel Populer