Asosiasi Logistik Laporkan TikTok ke KPPU, Apa Alasannya?
Jakarta | KARONESIA.COM – Asosiasi pengusaha logistik e-commerce (APLE ) secara resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap TikTok dan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia, Selasa (15/4/2026). Laporan itu diduga ketiga entitas tersebut menjalankan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di ekosistem perdagangan digital nasional.



Kuasa hukum asosiasi, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law, menyampaikan bahwa para terlapor, yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta TikTok Shop, diduga mengoperasikan ekosistem digital terintegrasi secara vertikal.
Cakupannya mulai dari distribusi konten media sosial, algoritma rekomendasi produk, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
“Model integrasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai praktik anti-persaingan, termasuk predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” kata Panji di hadapan awak media, usai membuat laporan di KPPU, Rabu (5/4/2026).

Panji juga menyoroti strategi promosi agresif berupa diskon besar dan subsidi ongkos kirim yang diduga mengarah pada loss-leading, menjual produk di bawah biaya produksi demi mempercepat penguasaan pasar.
Di sisi algoritma, sistem rekomendasi platform dinilai cenderung memprioritaskan produk internal ketimbang tautan ke platform pesaing. Konsumen pun disebut tidak bebas memilih jasa pengiriman karena transaksi diarahkan ke penyedia logistik tertentu dalam ekosistem platform.
Dampaknya, menurut Panji, tidak hanya dirasakan pemain besar. UMKM ikut tertekan karena didorong beroperasi secara eksklusif di platform tertentu sekaligus kesulitan bersaing akibat distorsi harga. Pengaduan ini berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang praktik monopoli dan mewajibkan pemisahan media sosial dari perdagangan elektronik.
Asosiasi meminta KPPU menginvestigasi dugaan predatory pricing, transparansi algoritma, dan integrasi logistik secara menyeluruh. Jika pelanggaran terbukti, mereka mendesak pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, netralitas pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang merusak mekanisme pasar. Preseden internasional, investigasi Amazon dan putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping turut dijadikan rujukan dalam laporan ini.
”Alhamdulillah, laporan kita telah diterima dengan baik oleh pihak KPPU untuk dipelajari. Kita harus sabar,” tuturnya, sambil menunjukkan surat bukti laporan ke kepada media. (*)













