Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Tambang PT AKT dan ST
Penyidikan kasus tambang PT AKT memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di tiga provinsi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti kunci.
Jakarta | KARONESIA.COM – Langkah penyidikan perkara tambang PT AKT kian mengerucut. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dalam upaya menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial ST.
Penggeledahan berlangsung serentak di berbagai titik strategis, mulai dari rumah tersangka hingga kantor perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan. Penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen dan data yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan batubara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Sebanyak 10 lokasi berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi. Di Kalimantan Tengah, penggeledahan menyasar tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan operasional tambang, termasuk dokumen pengeboran. Bukti ini dinilai krusial untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
Selain dokumen fisik, tim juga mengamankan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server. Perangkat tersebut diyakini menyimpan data yang dapat memperjelas alur aktivitas serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang asing yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa temuan ini memperkuat proses pembuktian. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterkaitan antarperusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang diterbitkan pada 25 dan 26 Maret 2026. Dengan langkah tersebut, penyidik kini bergerak untuk merangkai bukti secara komprehensif guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan terjadi dalam kurun waktu panjang, hampir satu dekade. Dengan bukti yang telah diamankan, proses hukum diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.(*)














