Bisakah Hukum Menilai Kreativitas? Kasus Amsal Sitepu Jadi Ujiannya
Kasus videografer desa Amsal Christy Sitepu memicu desakan DPR agar hakim mengutamakan keadilan substantif — bukan sekadar kepastian hukum formalistik.
Jakarta | KARONESIA.COM — Amsal Christy Sitepu, videografer desa di Kabupaten Karo, kini berada di pusaran kasus hukum yang jauh melampaui dirinya. Dikutip dari antaranews, Senin (30/3), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara terbuka meminta hakim mempertimbangkan putusan ringan, bahkan pembebasan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik, pernyataan yang langsung membelah opini antara mereka yang melihatnya sebagai intervensi, dan yang menganggapnya sebagai koreksi yang perlu.
Yang menjadi inti perdebatan adalah sifat pekerjaan Amsal itu sendiri. Berbeda dari proyek fisik, jalan, gedung, infrastruktur, kerja kreatif tidak punya daftar harga standar. Nilai sebuah video ditentukan oleh konsep, jam kerja, keahlian editing, dan tidak jarang oleh interpretasi subjektif klien yang memesannya. Tidak ada HSPK untuk kreativitas.
Dari sinilah hukum pidana menghadapi uji yang tidak biasa. Jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp202 juta. Tapi ketika sektor yang dinilai memang tidak memiliki patokan baku, ruang untuk salah tafsir terbuka lebar. Habiburokhman bahkan menyebut tidak tepat jika kerja kreatif diperlakukan seolah-olah bisa bernilai nol.
Ia juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru, yang memberi ruang bagi hakim untuk mendahulukan keadilan ketika berbenturan dengan kepastian hukum formal. Ada landasan yuridis bukan sekadar tekanan politik yang bisa menjadi dasar putusan berbeda.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dilansir antaranews, memilih tidak masuk ke substansi perkara. Ia menekankan satu hal: proses hukum harus transparan. Singkat, tapi pesannya jelas, publik sedang memperhatikan, dan kepercayaan terhadap sistem bergantung pada bagaimana proses itu berjalan, bukan hanya hasilnya.
Ini bukan dilema baru. Akuntabilitas anggaran negara harus dijaga. Tapi ketika instrumen hukum yang sama dipakai untuk menilai sektor yang bekerja dengan logika berbeda, risiko overkriminalisasi menjadi nyata bukan karena niat jahat aparat, tapi karena alat ukurnya memang tidak cocok.
Yang membuat kasus ini melampaui Amsal sendiri adalah potensi preseden yang bisa ditinggalkannya. Ada ribuan pekerja kreatif, fotografer, videografer, desainer, konten kreator yang hari ini mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah. Jika fleksibilitas nilai dalam kerja kreatif bisa berujung dakwaan korupsi, banyak yang akan berpikir dua kali.
Pada akhirnya, ini adalah cermin. Bagaimana negara memperlakukan sektor kreatif dalam kerangka hukum pidana. Dan dari sana, satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah hukum akan beradaptasi dengan ekonomi yang sudah berubah, atau memaksakan logika lama pada realitas baru? (*)














