⚡ BREAKING

Beroperasi 9 Tahun Tanpa Izin, Bos PT AKT Akhirnya Jadi Tersangka

Beroperasi 9 Tahun Tanpa Izin, Bos PT AKT Akhirnya Jadi Tersangka

Jakarta | KARONESIA.COM  – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Orang tersebut berinisial ST, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT.

‎Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengambil langkah itu setelah dinilai memiliki cukup bukti hukum. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026), usai rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang menjangkau DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses penyidikan berjalan profesional dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

‎Kasus ini bermula dari berakhirnya hak usaha PT AKT di sektor tambang. Pemerintah sudah mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

‎Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas penambangan justru terus berjalan tanpa izin hingga tahun 2025. Dalam rentang waktu itu, PT AKT diduga tetap menggali dan menjual batu bara secara ilegal di wilayah konsesi lama mereka.

‎Penyidik menduga ST mengendalikan seluruh operasi ilegal tersebut, tidak hanya lewat PT AKT tapi juga sejumlah perusahaan afiliasi. Mereka memanfaatkan dokumen perizinan yang sudah tidak sah untuk menjalankan usaha. Lebih jauh, praktik ini juga diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki wewenang pengawasan di sektor tambang.

‎Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan serta dampak luas bagi perekonomian nasional. Hingga saat ini, tim auditor masih menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan.

‎Dalam perkara ini, ST disangkakan dengan sejumlah pasal berat. Dakwaan primair menjeratnya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Selain itu, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidiair yang merujuk pada Pasal 604 dan Pasal 618 KUHP baru, dengan konstruksi hukum terkait keterlibatan korporasi dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut.

‎Untuk kepentingan penyidikan, penyidik langsung menahan ST selama 20 hari ke depan. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

‎Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan di sektor pertambangan yang kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal menjadi sangat krusial, mengingat sektor ini menyangkut sumber daya alam strategis, penerimaan negara, hingga kelestarian lingkungan.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi KARONESIA.COM
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Puspenkum Kejagung
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7053

Artikel Populer