Bukan Karena Lebaran, Ini Alasan KPK Ubah Status Tahanan Yaqut

Bukan Karena Lebaran, Ini Alasan KPK Ubah Status Tahanan Yaqut

Jakarta (KARONESIA.COM) – Polemik seputar perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya mendapat penjelasan resmi dari KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan, keputusan tersebut bukan dipengaruhi faktor luar, melainkan murni bagian dari cara mereka mengelola strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

‎Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari ambon.antaranews.com, menyampaikan bahwa setiap keputusan soal penahanan tidak didasarkan pada momen tertentu, termasuk hari besar keagamaan.

‎Menurut Asep, yang jadi prioritas lembaganya adalah efektivitas proses penyidikan itu sendiri. Apakah seorang tersangka perlu ditahan di rutan atau cukup dengan tahanan rumah, semua bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

‎”Ini terkait strategi penanganan perkara, bukan karena hal lain,” kata Asep.

Kasus ini sendiri bergulir sejak Agustus 2025, ketika KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Januari 2026, Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pekan kemudian, hasil audit BPK yang diumumkan KPK pada awal Maret 2026 menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di rutan KPK pada 12 Maret 2026. Pada 19 Maret, atas permohonan keluarga, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, lalu dikembalikan lagi ke rutan pada 24 Maret 2026. Bolak-baliknya status inilah yang kemudian memantik pertanyaan dari publik.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) termasuk yang paling vokal. Mengutip detik.com, koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mengirim surat ke Komisi III DPR RI, mengusulkan pembentukan panitia kerja untuk mendalami polemik ini.

‎Boyamin mencurigai ada kejanggalan dalam proses pengalihan, termasuk dugaan intervensi dari luar, serta mempersoalkan perbedaan keterangan antarpejabat KPK soal alasan kesehatan yang sempat disebut.

‎Alih-alih defensif, KPK justru menyambut positif langkah MAKI. Asep menilai perhatian semacam itu penting sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum.

“Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap penanganan perkara yang kami lakukan,” ujarnya.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi KARONESIA.COM
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7019

Artikel Populer