Tangerang (KARONESIA.COM) – Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Ary Sutrisno menghadiri pemusnahan 1.128 botol minuman keras dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026). Pemusnahan miras Kota Tangerang ini dilakukan di halaman Pemerintah Kota Tangerang sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah.
Pemusnahan miras Kota Tangerang menjadi langkah konkret pengendalian peredaran alkohol yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil razia di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Operasi itu menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kolonel Inf Ary Sutrisno menegaskan satuan TNI AD melalui Kodim 0506/Tangerang terus bersinergi dengan Pemkot Tangerang. Ia memastikan aparat membantu pengamanan saat Satpol PP melaksanakan razia di lapangan.
“Selama kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP, TNI dilibatkan untuk membantu pengamanan. Tujuannya meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ujar Ary.
Ia menyatakan dukungan TNI, Polri, dan masyarakat memperkuat pelaksanaan Perda. Menurutnya, aparat harus mengendalikan peredaran miras karena pola penjualan kini juga berkembang melalui platform daring.
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dengan pengawasan aparat gabungan. Langkah ini memastikan barang sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.
Momentum HUT ke-33 Kota Tangerang dimanfaatkan untuk mempertegas komitmen penegakan aturan daerah. Aparat gabungan menegaskan akan terus mengoptimalkan pengawasan dan menindak pelanggaran yang meresahkan warga.(*)
Link: https://karonesia.com/tni-polri/dandim-0506-tgr-hadiri-pemusnahan-1-128-miras-kota-tangerang/

