Jakarta (KARONESIA.COM) – Pemerintah akhirnya buka suara soal kuota internet yang hangus begitu masa berlaku paket berakhir. Di hadapan Mahkamah Konstitusi, pemerintah menegaskan kewajiban rollover maupun refund kuota justru berpotensi merugikan masyarakat luas.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan argumen itu dalam sidang uji materiil UU Cipta Kerja, Rabu (18/2/2026) di Jakarta. Ia hadir mewakili kuasa Presiden dalam perkara yang diajukan dua pengguna internet biasa.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” kata Wayan.
Menurut Wayan, sektor telekomunikasi adalah industri padat modal. Kuota bukan aset fisik yang bisa disimpan, melainkan hak akses sementara ke jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Jika kuota diperlakukan tanpa batas waktu, pengelolaan jaringan menjadi kacau dan biaya operasional melonjak.
Pemerintah juga menolak tuduhan bahwa kuota hangus adalah “perampasan hak.” Wayan menegaskan berakhirnya paket adalah konsekuensi dari durasi akses yang sudah disepakati konsumen sejak awal. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, jelasnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif, bukan merampas hak milik siapa pun.
Soal tarif pun tak bisa ditetapkan sembarangan. Operator wajib mengikuti formula pemerintah yang mempertimbangkan biaya pokok, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. Perlindungan konsumen, kata Wayan, dijamin lewat transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, dan mekanisme pengaduan.
Perkara ini bergulir sejak Januari 2026. Dua pemohon pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat sistem kuota hangus yang dinilai merugikan konsumen.
Mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar operator wajib menerapkan rollover, atau mengizinkan kuota sisa berlaku selama kartu aktif, atau mengkonversinya kembali menjadi pulsa.
Para pemohon berargumen bahwa internet kini bukan lagi kebutuhan sekunder. Di era transformasi digital, akses data setara dengan air dan listrik kebutuhan dasar yang tak bisa diputus begitu saja.
MK kini mendengar keterangan semua pihak sebelum menjatuhkan putusan. Jutaan pengguna prabayar menanti arah kebijakan yang akan menentukan nasib kuota mereka setiap bulan.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kuota-hangus-digugat-ke-mk-ini-jawaban-pemerintah/


