Jakarta (KARONESIA.COM) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, Senin (23/2/2026), atas permohonan pekerja kontrak yang mengaku terancam dipaksa resign secara halus lalu dibebani kewajiban membayar ganti rugi.
Sidang kedua dari Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Kuasa Pemohon, Martin Maurer, membuka sidang dengan memaparkan perbaikan permohonan. Ia menegaskan kliennya, seorang karyawan swasta berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berpotensi langsung terdampak pasal yang digugat.
“Kondisi ini berpotensi menyulitkan pekerja dan kehilangan fokus serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal,” kata Martin. “Akibatnya Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi. Maka ini menimbulkan kerugian karena dipaksa resain secara halus.”
Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir untuk membayar ganti rugi sebesar upah hingga akhir perjanjian. Aturan ini berlaku sama baik bagi perusahaan maupun pekerja.
Masalahnya, menurut Pemohon, pasal ini tidak membedakan alasan pengunduran diri. Pekerja yang mundur karena perlakuan tidak adil dari atasan tetap harus menanggung denda yang sama dengan yang mengundurkan diri sukarela.
Martin menilai norma itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. Pekerja yang terpaksa keluar akibat intimidasi atau pembebanan tugas berlebihan justru kehilangan perlindungan hukum.
Permohonan ini pertama kali disidangkan pada Selasa (10/2/2026). Saat itu, Pemohon menggarisbawahi bahwa pasal tersebut hanya melihat siapa yang secara formal mengakhiri hubungan kerja, bukan mengapa keputusan itu diambil.
Praktik yang digambarkan Pemohon bukan hal baru di dunia kerja Indonesia: atasan membebankan tugas di luar keahlian, memindahkan pekerja ke posisi tidak relevan, atau menciptakan tekanan psikologis agar karyawan sukarela mundur. Dengan begitu, perusahaan lolos dari kewajiban membayar pesangon.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, norma Pasal 62 harus direvisi agar mempertimbangkan konteks dan sebab di balik pengunduran diri pekerja bukan sekadar fakta siapa yang menekan tombol mundur.
Sidang berikutnya dijadwalkan sesuai agenda MK.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/mk-sidangkan-nasib-pekerja-pkwt-yang-dipaksa-resign-halus/


