Ditangkap Di Bandara Kupang, Tim Tabur Kejagung Akhiri Pelarian DPO Aris Taneo

KARONESIA.COM, Jakarta – Buronan terpidana Aris Taneo DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional El Tari Kupang, Senin (29/01/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

Keterangan yang diterima media, bahwa Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Aris Taneo di Bandara Internasional El Tari Kupang sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan terhadap DPO terpidana Aris Taneo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm, dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan MK Perkuat Kewenangan Penyidikan Korupsi

Terdakwa Aris Taneo yang dilahirkan di Saijaob, berusia 38 tahun, bekerja sebagai seorang petani beralamat di RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang itu dinyatakan bersalah melakukan tindak kriminal “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Akibat perbuatan yang dilakukannya itu, terpidana Aris Taneo didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Menyelesaikan 14 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Diuraikan bahwa, sebelumnya terpidana Aris Taneo terdeteksi berada di wilayah Jambi. Oleh karena itu, Tim Tabur melakukan pengejaran ke wilayah Jambi akan tetapi terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya.

Tidak ingin kehilangan buronannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan saat berada di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan terpidana Aris Taneo di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

Baca Juga :  TIM TABUR Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana DPO Reigen Di Cianjur

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk eksekusi buronan demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan.(@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *