Tigaraksa. KARONESIA.com |Komando Distrik Militer (Kodim) 0510/Tigaraksa melalui Kasdim Mayor Inf Tubagus Halim memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang memusnahkan barang rampasan negara hasil dari 117 perkara pidana umum. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait, Kamis (13/11/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta dihadiri oleh AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. (Wakapolresta Tangerang), perwakilan Dinas Kesehatan, dan media lokal. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ribuan gram narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api, dan berbagai barang lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, Mayor Inf Tubagus Halim menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menegakkan hukum.
“Kami dari jajaran TNI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memusnahkan barang bukti tindak pidana. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan hukum yang bersih dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, TNI, dan Polri menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.
“Sinergi seperti ini harus terus dipelihara agar masyarakat merasa terlindungi dan percaya pada upaya penegakan hukum yang transparan,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara, sesi foto bersama, dan simbolisasi pemusnahan oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/ragam/kasdim-0510-tigaraksa-apresiasi-pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejari-tangerang/

