Palembang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL. Total dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,18 triliun.
Penetapan keenam tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keenamnya masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA, yang memiliki peran berbeda dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Dari pihak perbankan, DO dan ML bertugas sebagai Junior Analis Kredit di Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat, sedangkan ED dan RA masing-masing menjabat sebagai Account Officer serta Relationship Manager di divisi Agribisnis bank pelat merah tersebut.
Menurut penyidik, pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan itu dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Dalam memorandum analisa kredit, ditemukan adanya data dan fakta yang tidak sesuai kondisi riil, termasuk syarat agunan, pencairan dana untuk petani plasma, serta pembangunan kebun sawit yang tidak berjalan sebagaimana tujuan kredit.
Kejati Sumsel juga mengungkap bahwa PT BSS dan PT SAL sempat mengajukan dua fasilitas pinjaman besar, masing-masing senilai Rp760,8 miliar dan Rp677 miliar untuk pembangunan kebun sawit inti-plasma, serta tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja dengan total plafon mencapai Rp1,76 triliun. Namun, seluruh fasilitas itu kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet.
Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara mencapai Rp1,68 triliun, dikurangi nilai aset hasil pelelangan senilai Rp506 miliar, sehingga tersisa estimasi kerugian sekitar Rp1,18 triliun.
Penyidik menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Dari enam tersangka, lima di antaranya telah ditahan selama 20 hari sejak 10 hingga 29 November 2025 di dua tempat berbeda. Empat orang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara satu tersangka perempuan, ML, dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak hadir karena masih menjalani perawatan medis.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aset, audit lanjutan, dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak perbankan terkait. Hingga kini, sudah 107 saksi diperiksa dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-tetapkan-enam-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bank/

