Serpong Utara, KARONESIA.COM – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Serpong Utara dan berhasil mengamankan ratusan botol dari dua lokasi berbeda, Selasa (4/11/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Linmas.
Di S Club (S’C), petugas menemukan 38 botol kosong, 17 botol berisi miras berbagai merek, serta satu buku catatan hutang yang diduga menjadi alat transaksi ilegal. Tempat itu langsung disegel karena melanggar Pasal 7 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Perda.

“Di lokasi berbeda, TS, kami menyita 316 botol miras dan 64 kaleng minuman keras. Jumlah itu menegaskan praktik peredaran miras di wilayah ini cukup masif,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perda No. 2 Tahun 2025 untuk menegakkan ketertiban umum. “Penertiban miras menjadi prioritas karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Analisis sementara menunjukkan adanya jejaring distribusi lokal yang memanfaatkan beberapa titik di Serpong Utara sebagai tempat penjualan. Penemuan buku catatan hutang di lokasi pertama memperkuat indikasi praktik kredit ilegal yang memperluas peredaran miras, termasuk di kalangan remaja dan dewasa muda.
Operasi ini menjadi peringatan bagi wilayah lain di Tangerang Selatan yang rawan pelanggaran trantibumlinmas. Muksin menekankan, penertiban serupa akan berlanjut, termasuk penelusuran distributor dan pemasok yang terlibat.
Masyarakat menyambut baik langkah Satpol PP Tangsel. Warga menilai penertiban ini penting karena konsumsi miras berlebihan kerap menimbulkan masalah sosial, mulai dari gangguan ketertiban hingga tindak kriminal ringan.
Beberapa warga juga berharap aparat tidak hanya fokus pada titik penjualan, tetapi juga menggelar kampanye edukasi terkait dampak negatif miras, sehingga penindakan memberikan efek jera bagi penjual dan pembeli.
Langkah tegas ini sejalan dengan tren nasional dalam menegakkan Perda terkait ketertiban umum, di mana pengawasan minuman keras menjadi indikator keberhasilan trantibumlinmas. Dengan operasi rutin, warga berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan dan rasa aman di masyarakat meningkat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/ragam/ratusan-miras-disita-satpol-pp-tangsel-di-sc-dan-ts-tindak-tegas-beri-efek-jera/

