Home » Berita » BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi Capai Rp2,7 Miliar

BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi Capai Rp2,7 Miliar

KARONESIA.COM | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai penjualan mencapai Rp2.766.903.899. Kegiatan lelang ini merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA, Dr. Amir Yanto, dalam rangka percepatan penyelesaian aset milik negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dan Denpasar. Objek lelang mencakup alat komunikasi, tanah, serta bangunan yang sebelumnya disita dari terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T.

Baca Juga :  Jokowi Klarifikasi Ijazah di Bareskrim, Jawab 22 Pertanyaan Penyidik

Dalam pelaksanaan lelang di Surabaya. Kamis (08/05/2025), berhasil terjual sembilan alat komunikasi senilai Rp22.703.899. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan teknis terhadap permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023. Barang bukti dalam perkara tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi.

Sementara itu, KPKNL Denpasar berhasil melelang tiga objek dari perkara Ir. Udar Pristono dan Ria Wira alias Ayen. Dua unit condotel di kawasan Legian, Bali terjual dengan nilai masing-masing Rp800 juta dan Rp1,03 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di Ungasan, Bali milik Ria Wira juga laku seharga Rp914,2 juta.

Baca Juga :  Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Stefanus Richard Rp2,8 Miliar di Bali

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan menyatakan bahwa terhadap barang rampasan yang belum laku atau tidak mendapat penawaran (TAP), akan kembali dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025