KARONESIA.COM | Jakarta – Skema perintangan proses hukum terhadap sejumlah perkara korupsi besar mengemuka dalam penyidikan Kejaksaan Agung terhadap MAM, Ketua Tim Cyber Army, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2025). Perkara ini menyingkap strategi sistematis untuk menggagalkan penegakan hukum melalui serangan opini digital dan siaran televisi.
Dari hasil penyidikan, MAM bekerja sama dengan tiga tersangka lain—MS, JS, dan TB—dalam menyebarkan konten dan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung terkait tiga perkara besar: ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula.
Pola perintangan dimulai dari pembentukan tim buzzer oleh MAM. Tim tersebut dibagi ke dalam lima kelompok dengan total 150 orang, masing-masing dibayar sekitar Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar negatif di media sosial. Materi konten bersumber dari MS dan JS yang dikenal sebagai pengacara dan pelaku utama dalam kasus yang tengah berjalan.

Insert. Tsk MAM, saat dibawa petugas untuk ditahan di Rutan Salemba
Sementara itu, TB, Direktur Pemberitaan JAK TV, bersama JS menggagas produksi acara TV, talkshow, dan diskusi publik di kampus, yang isinya menyudutkan Kejaksaan dan mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa MAM menerima total dana senilai Rp864,5 juta dari MS, yang disalurkan melalui kurir dan staf keuangan kantor hukum. Dana tersebut digunakan untuk menggerakkan kampanye digital dan membayar jasa buzzer.
MAM juga diduga telah merusak bukti berupa perangkat komunikasi yang berisi percakapan koordinasi produksi konten dan pembagian tugas buzzer. Penyidik menilai langkah-langkah ini sebagai upaya serius untuk menghalangi proses hukum dan membentuk persepsi negatif publik terhadap institusi penegak hukum.
Pasal 21 UU Tipikor menjadi dasar hukum penyidikan terhadap MAM, yang kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025