Home » Berita » Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (02/05/2025) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi. Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait TPPU Suap PN Surabaya

Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut adalah FA, yang menjabat sebagai Biro Hukum di Kementerian Perdagangan. FA diminta memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tersangka utama berinisial WG dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani.

Kejaksaan Agung terus melakukan upaya intensif untuk menggali fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (#)