Home » Berita » Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan

Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat, (21/03/2025).

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

Saksi yang diperiksa berinisial JC, Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus yang menyeret tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangannya.

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah, Kejagung  Periksa 4 Saksi

Kasus ini diduga melibatkan praktik ilegal dalam tata niaga timah, yang merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema korupsi ini. (@2025)