Kejati Sumsel Tangkap BA, Buronan Kasus Korupsi Lahan Sawit
“Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas korupsi.”

Sumsel (KARONESIA.COM) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. BA ditangkap di sebuah penginapan di Palembang, Selasa, (11/03/2025), setelah berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau.
Penyidik melakukan upaya paksa setelah BA tiga kali mangkir dari pemanggilan. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025, BA akhirnya bersedia dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari, hingga 30 Maret 2025.

Gambar: Tim Kejati Sumsel saat menangkap buronan tersangka BA di Palembang.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin dan penguasaan lahan negara tanpa hak oleh BA bersama empat tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM. Lahan seluas ±5.974,90 hektare, yang seharusnya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, disalahgunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan berjalan transparan. Penangkapan BA diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam. (@2025)