Bongkar Korupsi BBM, Kejaksaan Agung & Pertamina Perkuat GCG

“Penegakan hukum yang transparan adalah kunci tata kelola BUMN yang bersih.”

Karonesia.com_20250306_191546_0000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung RI terus memperkuat penegakan hukum dalam rangka menciptakan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang transparan dan akuntabel. Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (06/03/2025). Pertemuan ini membahas tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Jaksa Agung menegaskan bahwa perkara yang tengah diselidiki ini tidak terkait dengan kondisi bahan bakar minyak (BBM) yang beredar saat ini. Menurutnya, standar kualitas BBM saat ini telah sesuai dengan regulasi. “Kondisi Pertamax di pasaran saat ini sudah baik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa stok BBM memiliki rentang waktu konsumsi sekitar 21-23 hari, sehingga produk dari periode 2018-2023 sudah tidak ada di pasaran saat ini.

Baca Juga :  Puspenkum Terima Office Tour Mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan adanya fakta hukum bahwa PT Pertamina Patra Niaga pernah membeli BBM RON 92, namun yang diterima justru RON 88 atau RON 90. Bahan bakar tersebut kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum diolah kembali melalui proses blending untuk didistribusikan.

“Perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ini bukan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” tegasnya.

Dalam konteks ini, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola perusahaan pelat merah. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) diharapkan dapat memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung program Bersih-Bersih BUMN yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga :  Danramil 07/Krs Bersama Forkomcam Hadiri Kegiatan Layanan Halal On The Spot Di 3.000 Desa Wisata Serentak Se lndonesia

Penegakan hukum ini, menurutnya, murni untuk kepentingan publik dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun. Saat ini, penyidik bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara secara akurat dari kasus yang terjadi pada 2018-2023. “Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak benar. Dukungan kepada Pertamina dan Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan untuk memastikan tata kelola yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dalam menindak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di perusahaannya. Ia menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) terus berbenah dan berkomitmen pada transparansi serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. “Kami melakukan uji rutin dengan Lemigas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk memastikan kualitas BBM sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Datun Kejagung di 100 Hari Prabowo-Gibran

Hadir dalam pertemuan tersebut, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait. Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui tata kelola pemerintahan dan bisnis yang bersih. (@2025)

error: Content is protected !!