Enam Saksi Diperiksa Kejagung dalam Skandal Impor Gula
Gedung Kejaksaan Agung dengan tulisan “Pemeriksaan Saksi Kasus Impor Gula”

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Selasa, (04/03/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Para saksi yang diperiksa antara lain AS, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada; ERW, Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016; ALF, Karyawan PT Pasifik Agro; DS, Karyawan PT Kekarya Asasetiawan; KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur; serta KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kebijakan impor gula yang dilakukan pada periode 2015 hingga 2016. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam mekanisme importasi diduga merugikan negara serta berdampak pada industri gula nasional. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk TWN yang diduga memiliki peran strategis dalam proses importasi tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor perdagangan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspenhum.
Pemeriksaan terhadap enam saksi ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait modus operandi serta aliran dana dalam kasus tersebut. Publik pun menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam skandal ini. (@2025)