Kejati Lampung Telaah Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Surat Kabar

“Pemberantasan korupsi harus tegas dan menyeluruh agar ada efek jera bagi para pelaku,” kata Seno Aji.

Karonesia.com_20250303_205310_0000

Bandar Lampung (KARONESIA.COM) – Jakarta, 3 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tengah menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran perjalanan dinas dan belanja langganan surat kabar di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada 23 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam proses kajian tim Pidsus. “Informasinya, surat sudah di bidang Pidsus. Perkembangannya sedang dalam proses telaah,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Senin, (03/03/2025).

Baca Juga :  Skandal Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi

Laporan DPP KAMPUD menyoroti dugaan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas tahun 2023 senilai Rp14,17 miliar dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp16,91 miliar. Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi belanja fiktif dan markup dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami mendapati indikasi belanja fiktif sebesar Rp170,9 juta, markup minimal Rp2,87 miliar, serta belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub-item perjalanan dinas kunjungan ke instansi sebesar Rp129,3 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  JAM-Datun Kejaksaan RI Hadiri The 3rd Consultative Meeting di Kamboja

Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada belanja langganan surat kabar, yang menurut Seno Aji, mengalami markup sebesar Rp562,3 juta dan indikasi belanja fiktif senilai Rp984,5 juta. Pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat potensi kerugian keuangan negara yang besar. “Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan tersebut kemungkinan akan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan perhatian lebih luas. “Kami berharap ada tindakan hukum yang serius, karena kasus ini berpotensi merugikan daerah secara signifikan,” kata Agung.

Baca Juga :  Tim Penyidik Tahan Tersangka HM Perwakilan PT RBT Perkara Komoditas Timah

Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan. Kejati Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang konkret. (@2025)

error: Content is protected !!