Home » Berita » MA Kecam Keributan Hotman Paris dan Razman di PN Jakut

MA Kecam Keributan Hotman Paris dan Razman di PN Jakut

Jakarta (KARONESIA.COM) – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden keributan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Kegaduhan ini dinilai mencoreng marwah peradilan dan bisa dikategorikan sebagai contempt of court.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa lembaganya tidak mentolerir tindakan tersebut dan meminta agar para pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik. “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi mengecam keras kegaduhan ini. Perilaku tersebut tidak pantas dan merendahkan martabat pengadilan,” ujarnya, Senin (10/2).

Baca Juga :  Sinergi Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi ​

Dalam video yang beredar, Razman terlihat mendatangi kursi Hotman yang sedang menjadi saksi dalam persidangan. Perdebatan sengit pun terjadi, menyebabkan ketegangan di ruang sidang. MA menegaskan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya sidang. Jika ada pihak yang membuat kegaduhan, hakim berhak mengeluarkan mereka dari ruang persidangan.

Baca Juga :  Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan

Insiden ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang ketertiban di pengadilan. MA berharap kejadian serupa tidak terulang demi menjaga kehormatan serta wibawa hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan. (@2025)