Kinerja 100 Hari PIDUM Kejaksaan RI: Penanganan 28.187 Berkas Perkara

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan RI, melalui Bidang Tindak Pidana Umum, mencatat capaian signifikan selama 100 hari Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, berbagai program strategis dijalankan untuk mendukung prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang penegakan hukum.

Sepanjang periode tersebut, Bidang Tindak Pidana Umum menerima 27.928 berkas perkara, dengan jumlah berkas dinyatakan lengkap mencapai 28.187. Dari jumlah tersebut, 23.918 berkas dilimpahkan ke tahap II, menghasilkan 22.256 putusan, dan 20.778 di antaranya telah dieksekusi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan 2025: Transformasi Berkeadilan dan Modern

Selain penanganan perkara, Bidang Tindak Pidana Umum juga aktif menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Sebanyak 441 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini selama periode tersebut. Upaya ini didukung oleh berdirinya 930 unit Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) di seluruh Indonesia hingga Januari 2025.

Baca Juga :  Ketua Mahkamah Agung Lantik Prim Haryadi Ketua Muda Pidana

Tidak hanya itu, Kejaksaan RI juga berhasil membangun 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan inklusif.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas kinerja mereka selama 100 hari. “Semoga capaian ini menjadi momentum introspeksi dan evaluasi agar Kejaksaan semakin optimal memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program-program inovatif dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Materi Kuliah Jaksa Agung: Pentingnya Keadilan Hukum Humanis Berbasis Pancasila

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih dan menjadikan penegakan hukum lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada keadilan masyarakat. (@2025)

error: Content is protected !!