Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Jakarta  (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Langkah ini diambil setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan bukti kuat atas keterlibatan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Para tersangka meliputi pimpinan sejumlah perusahaan swasta yang diduga melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) secara ilegal. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi AH, Dugaan Korupsi Impor Gula

Kasus ini berawal dari persetujuan impor gula mentah pada 2015 yang melanggar peraturan. Berdasarkan Rapat Koordinasi Pemerintah pada Mei 2015, Indonesia tidak membutuhkan impor gula karena surplus produksi. Namun, tersangka TWN mengajukan izin impor GKM sebesar 105 ribu ton kepada Menteri Perdagangan saat itu, TTL, yang kemudian mengeluarkan persetujuan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Impor tersebut juga melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, termasuk milik para tersangka. Namun, gula yang seharusnya digunakan untuk stabilisasi harga justru dijual langsung ke pasar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000 per kilogram.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Tanglangsa: Kejagung Tangkap Prasetyo Boeditjahjono Eks Dirjen Perkeretaapian

Keuntungan dari penjualan gula tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka, sementara PT PPI hanya mendapat fee sebesar Rp105 per kilogram. Akibatnya, tujuan stabilisasi harga gula tidak tercapai, dan kerugian negara tercatat mencapai Rp578,1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga disebutkan menggunakan izin impor GKM yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, GKM hanya boleh diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperdagangkan langsung ke masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016

Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara serta kerja sama yang merugikan negara antara sektor publik dan swasta. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga mengimbau kepada semua pihak agar memberikan dukungan dalam proses hukum guna memastikan penegakan keadilan serta pencegahan kerugian lebih lanjut bagi negara. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *