Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan Rabu (8/1/2025) untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan tersangka TTL dan lainnya.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
​1. GNY – Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.
2. RJB – Direktur Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
3. SH – Kepala Subdirektorat Bapokting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
4. SA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
5. ALF – Staf pada Angels Products.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, kelima saksi dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang disidik. Dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan impor gula, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mendalami kronologi kasus serta mencari bukti-bukti yang relevan agar penyidikan dapat segera diselesaikan,” demikian disampaikan oleh Tim Jaksa Penyidik.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pejabat tinggi Kementerian Perdagangan serta pihak swasta. Kejaksaan Agung terus berupaya menuntaskan perkara tersebut dengan menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini. Penyidikan juga diharapkan dapat mengungkap modus operandi serta pola korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula pada periode tersebut. (@2025)