Kodam I/BB Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Asahan

Asahan (KARONESIA.COM) – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Asahan, Kamis (19/12/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang mencurigai keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tim gabungan menindaklanjuti laporan dengan menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, Zm, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim langsung membuntuti kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Kodam I/BB Turunkan Tim PRCPB untuk Evakuasi Korban Longsor di Tanah Karo

Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat. Penggeledahan menemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 20 kilogram. Zm, bersama istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan, segera diamankan.

Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Zm mengakui bertindak sebagai kurir dan mendapat bayaran Rp 4 juta per kilogram. Ia menyatakan bahwa keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba dan mereka hanya diajak untuk menghadiri acara pernikahan di Medan.

Baca Juga :  Danramil 11/Psr Kemis Diwakili Serma Wahid Hilal, Hadiri Upacara Peringatan HUT Pramuka ke-63 di Sindang Jaya

Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan bahwa apabila terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun yang melibatkan prajurit kami. Jika terbukti, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Brigjen Refrizal dalam keterangan pers di Markas Kodam I/BB pada 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Peningkatan Kesadaran Bahaya Narkoba: Satgas TMMD Reguler ke-122 Berikan Penyuluhan

Setelah pengungkapan tersebut, Zm beserta barang bukti, termasuk 20 kilogram sabu-sabu dan mobil yang digunakan, diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam I/BB terus berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan anggotanya. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *