Home » Berita » Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula.

​Satu saksi yang berinisial HG, Rabu (11/12/2024)  diperiksa sehubungan dengan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2016.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

Saksi yang diperiksa merupakan Direktur PT Berkah Manis Makmur, yang didalami keterangannya terkait penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk tersangka TTL dan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam rangka proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperdalam fakta-fakta yang ada guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum ini.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Amankan DPO Gandhi Trisnaatmaja

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan bukti yang kuat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (@2024)