Home » Berita » Tak Kapok, Mantan Napi Kembali Ke Jeruli Besi Terlibat Bisnis Narkotika

Tak Kapok, Mantan Napi Kembali Ke Jeruli Besi Terlibat Bisnis Narkotika

KAROnesia.com, Jakarta – Tergiur imbalan yang tinggi, seorang mantan narapidana Samsul Bahri, lebih dikenal dengan nama Erwin, harus menghadapi kenyataan pahit kembali ke jeruli besi (penjara) akibat terjerat dalam bisnis narkotika.

Pria berusia 40 tahun ini sebelumnya menjalani hukuman terkait peredaran ganja, namun status bebas bersyarat yang seharusnya memberikan kesempatan kedua justru mengantarkannya kembali ke dunia gelap.

Pada tanggal 11 Oktober 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Erwin ketika dia terlibat dalam transaksi narkoba bersama Kajai, seorang warga Tanah Datar, Sumatera Barat. Jaringan peredaran ganja yang melibatkan Erwin berawal dari tawaran menggoda yang disampaikan Kajai. Meskipun berprofesi sebelumnya sebagai pedagang sayuran, tawaran keuntungan hingga Rp 299 juta tampaknya sulit ditolak oleh Erwin.

Baca Juga :  Demi Indonesia Bersinar, Komisi III DPR RI Dukung Usulan Penambahan Anggaran BNN Program P4GN

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin, yang begitu mudah dan rentannya dirinya terhadap godaan bisnis ilegal tersebut.

Namun, BNN tidak membiarkan transaksi ilegal ini berjalan mulus. Mereka menemukan paket narkotika seberat 514,2 kilogram, yang terungkap sebagai hasil kesepakatan antara Erwin dan Kajai. Penangkapan terjadi di Medan, Sumatera Utara, satu hari setelah penemuan barang bukti.

Baca Juga :  BNN Musnahkan 20 Kg Sabu, Selamatkan 40 Ribu Jiwa, Dua Jaringan Narkotika Terungkap

Kini, dengan tuduhan serius yang mengancamnya, Erwin terjerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang berpotensi menghukumnya dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kasus ini menggambarkan betapa sulitnya proses rehabilitasi bagi mantan napi, serta tantangan yang harus dihadapi dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia. (@lingga_2024)