Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Leksi Yandi Buron Korupsi di Pom Bensin

Sumsel, (KARONESIA.COM) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.

Terpidana yang sempat menghilang selama satu tahun enam bulan itu diamankan di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi dalam kasus pengadaan alat pencegahan COVID-19 untuk 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, OKU Selatan, pada tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 734.778.813.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Leksi Yandi melalui putusan nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg pada 6 Februari 2024. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp 400 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Penjemputan Tersangka AA Kasus Korupsi Komoditas Timah, Negara Dirugikan Rp300 Triliun

Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Penangkapan buronan ini dilakukan setelah tim gabungan berhasil melacak lokasi persembunyiannya. Saat diamankan, Leksi Yandi sedang mengisi bahan bakar di pom bensin. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, ia dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Langkah cepat Kejagung dalam menangkap buronan korupsi ini menunjukkan komitmen dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *