Tim Kejati Maluku Berhasil Tangkap Tersangka TB Di Bandara, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, S.H dan Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, S.H.,M.H berhasil melakukan penangkapan
terhadap berinisial TB Direktur PT. Fajar Baru Gemilang di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 WIT.

Melalui keterangan yang diterima, Tersangka TB Direktur PT. Fajar Baru Gemilang pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 – 2018.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama DF selaku PPK dan RT Konsultan Pengawas. Setelah beberapa kali dipanggil, tersangka TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga tim penyidik melakukan penangkapan hari ini di Bandara Pattimura Ambon,” jelas Kasi Penkum Dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina,SH,MH 

Baca Juga :  Tim Kejati Sumsel Geledah Rumah Tsk AT, Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank

Dijelaskannya bahwa, kronologis penangkapan dilakukan saat tersangka TB melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan tersangka TB, langsung melakukan pengintaian di Bandara Pattimura.

“Tersangka TB berhasil ditangkap saat  turun dari pesawat dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi
Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan.

Seperti diketahui, tersangka TB  melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Langgur dengan Nilai Anggaran selama 4 tahun itu yaitu:
tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar;
tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar;
tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta
tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku

Dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.

“Saat ini, tersangka TB dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung tanggal 28 Februari 2024,” jelasnya. (@2023/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *