JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Narkoba Lewat Restorative Justice
“Rehabilitasi pecandu narkoba adalah jalan hukum yang lebih manusiawi,” ujar JAM-Pidum.
“Rehabilitasi pecandu narkoba adalah jalan hukum yang lebih manusiawi,” ujar JAM-Pidum.
“Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”
“Restorative justice bukan hanya tentang penghentian perkara, tetapi juga upaya membangun harmoni di masyarakat.”
“Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, tapi upaya mencapai keadilan bagi semua pihak.”
“Restorative justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi bagian dari upaya pemulihan keadilan di masyarakat.”
“Keadilan restoratif bukan sekadar penghentian perkara, tapi upaya membangun harmoni sosial.”
“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.”
“Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
“Restorative Justice bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial.”
Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan RI, melalui Bidang Tindak Pidana Umum, mencatat capaian signifikan selama 100 hari Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, berbagai program strategis dijalankan untuk mendukung prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang penegakan…