Kejati Kepri Hentikan Dua Kasus KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas
KEPRI, KARONESIA.COM | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghentikan dua perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kasus yang dihentikan meliputi dugaan kekerasan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut bersama Kajari Kepulauan Anambas…

