JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Narkoba Lewat Restorative Justice

"Rehabilitasi pecandu narkoba adalah jalan hukum yang lebih manusiawi," ujar JAM-Pidum.

"Rehabilitasi pecandu narkoba adalah jalan hukum yang lebih manusiawi," ujar JAM-Pidum.

“Restorative justice bukan hanya tentang penghentian perkara, tetapi juga upaya membangun harmoni di masyarakat.”

"Revisi KUHAP bukan sekadar teknis, tapi pondasi hukum yang lebih transparan dan adil."

“Restorative justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi bagian dari upaya pemulihan keadilan di masyarakat.”

"Keadilan restoratif bukan sekadar penghentian perkara, tapi upaya membangun harmoni sosial."

"Restorative Justice bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial."

Peserta FGD membahas reformasi kebijakan keadilan restoratif di Yogyakarta.