Sosialisasi Netralitas TNI dan Polri, Dandim 0506/Tgr: Langkah Penting Menjaga Kualitas Demokrasi

TANGERANG, Karonesia.com – Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dihadiri oleh Letkol Inf Endik Hendra Sandi, S.Sos., M.I.Pol, Dandim 0506/Tgr. Acara ini diselenggarakan di Marilyn Hotel Serpong Jl. Raya Serpong KM 7, Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Turut hadir dalam acara ini adalah M. Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan; Mayor Kav Sutarto, Danramil 03/Serpong; AKP Yulianto Timang, S.IK, Kabag Ops Res Tangsel; perwakilan Panwaslu Kec. Serpong Utara; dan perwakilan Sekolah SMK PGRI 5 Serpong.

M. Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan dalam sambutannya bahwa tinggal 62 hari menuju pemilu yang akan dilaksanakan. Isu netralitas TNI dan Polri menjadi penting untuk dijaga dalam masyarakat.

“TNI dan Polri harus betul-betul netral. Netralitas sangat penting, karena jika tidak netral, akan sangat berbahaya. TNI dan Polri harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga dan mensosialisasikan netralitas TNI-Polri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasdim 0510/Trs Hadiri Bhakti Sosial Penanaman Pohon Peringatan Ke 78 Hari Bhayangkara

Dalam penyampaiannya, Letkol Inf Endik Hendra Sandi, S.Sos., M.I.Pol, Dandim 0506/Tgr, menyatakan bahwa netralitas TNI dan Polri memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan pertahanan serta kedaulatan negara, TNI dan Polri harus menjunjung tinggi kepentingan nasional.

Dandim menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan deklarasi netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu 2024 tidak boleh menunjukkan dukungan kepada salah satu pihak.

“Tidak boleh terlibat politik praktis, menunjukkan tendensi dukungan kepada salah satu pihak, menggunakan atribut/simbol bernuansa politis, dan menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Yulianto Timang, S.IK, Kabag Ops Res Tangsel, juga menyatakan bahwa Polri akan memberikan kepastian hukum bagi personel yang melanggar netralitas. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Bakti Juang: Sinergi Koramil 07/Pdk Aren, Dan Tiga Pilar Pengecatan Rumah Jadi Layak Huni

“Polri akan memberikan kepastian hukum bagi personel yang melanggar netralitas. Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang melanggar netralitas,” katanya.

Dalam acara tersebut, Dandim 0506/Tgr bersama aparat dan instansi terkait lainnya secara bersama-sama mendeklarasikan Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berikut adalah isi “Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024”:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
  2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
  3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
  4. Saling bersinergi untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Deklarasi ini dibuat dan dilaksanakan dengan integritas dan tanggung jawab penuh dalam rangka mewujudkan netralitas TNI-Polri yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *