Jampidum Setujui 7 Restorative Justice Termasuk Kasus Penadahan BBM

Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung kembali menggunakan mekanisme keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara pidana yang dinilai lebih bermanfaat jika diselesaikan di luar persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dan menyetujui tujuh permohonan…










