Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi. Selasa (4/2/2025), tim mengamankan Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam. Buronan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus yang menjerat Eddy Gunawan bermula dari kredit macet PT Samudera Bahtera Agung (SBA) di Bank Mandiri. Perusahaan yang dipimpinnya mengajukan kredit sebesar Rp172 miliar pada 2008 dengan mengagunkan 15 kapal kargo. Namun, pada 2010, kredit macet dan PT SBA gagal melunasi sisa utang Rp90 miliar.
Eddy Gunawan diduga menjual 15 kapal yang dijadikan jaminan sebelum kreditnya lunas. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 memvonisnya bersalah atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.
Saat diamankan, Eddy Gunawan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu serah terima dengan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. Ia meminta seluruh DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu mereka demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan buronan guna membantu proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan. (@2025)
Tinggalkan Balasan