KARONESIA.COM | Sidoarjo – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (13/06/2025) berhasil mengamankan terpidana buron Eksi Anggraini dalam perkara penipuan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Eksi Anggraini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak lama dan menjadi target prioritas Tim SIRI dalam rangka menuntaskan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan,” terang perwakilan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Eksi Anggraini, pria kelahiran Lumajang berusia 55 tahun, telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 917 K/Pid/2023. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Setelah berhasil diamankan, terpidana segera diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani masa hukumannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memburu seluruh buronan kejaksaan yang masih bebas. Ia meminta seluruh jajaran untuk tidak lengah dan terus memonitor keberadaan para buronan.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan ditangkap. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis.
Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025