Home » Berita » Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

KARONESIA.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Baca Juga :  Kunker Ke Bengkulu, Ketua MA Imbau Apartur Peradilan Tidak Terlibat Judi Online

Keterangan yang diterima dari Kepala Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi yang dilakukan kepada saksi berinisial RBS pihak swasta, AT Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

“Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tsk TN alias AN dkk.” urainya.

Baca Juga :  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pembinaan dan Intelijen Sepanjang Tahun 2023

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya. (@2024/lingga)