Periksa Satu Saksi, Kejagung Intensifkan Perkara Emas Surabaya

20240402_210949

KARONESIA.com, Jakarta –  Satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Selasa (02/04/2024).

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kredit Macet, Pelarian Nader Thaher Berakhir

Kepala Puspenkum DR.Ketut Sumedana melalui keterangannya, mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial SFA Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tsk BS dan Tsk AHA,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Jalin Kerjasama Hukum Online Pro Dalam Penyediaan Akses Layanan dan Literasi Hukum

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (@2024/lingga)

error: Content is protected !!