⚡ BREAKING
   

Bantah Hakim Sendiri, Saksi Kasus Pertamina Hadapi Jerat Keterangan Palsu

Bantah Hakim Sendiri, Saksi Kasus Pertamina Hadapi Jerat Keterangan Palsu

Jakarta | KARONESIA.COM  – Bukan pertama kali seorang saksi membantah di meja persidangan. Tapi yang dilakukan Irawan Prakoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), punya bobot berbeda, bantahannya berbenturan langsung dengan fakta yang sudah dicatat majelis hakim dalam pertimbangan sebelumnya.

Dalam sidang perkara korupsi terkait Pertamina hari itu, Irawan menyangkal seluruh keterangan dua saksi sebelumnya, Hanung dan Alfian Nasution. Tiga pertemuan yang disebut terjadi, baik di kantor Hanung maupun di sebuah hotel di Jakarta, ia tepis habis-habisan.

‎Pertemuan yang diklaim bertujuan menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid soal akuisisi PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina itu, menurut Irawan, tidak pernah ada.

Masalahnya, majelis hakim bukan pihak yang baru mendengar soal ini. Dalam pertimbangan yang sudah disampaikan sebelumnya, majelis telah menyatakan bahwa Irawan memang melakukan desakan demi kepentingan pihak tertentu.

Bantahan di ruang sidang hari ini, dengan demikian, bukan hanya menentang jaksa tapi menabrak catatan resmi pengadilan itu sendiri.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra tidak membuang waktu. Ia langsung memohon kepada majelis hakim agar Irawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP Baru, pasal yang mengancam siapa pun yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan pidana hingga 7 tahun.

Permintaan ini disampaikan terbuka di hadapan sidang, sesuatu yang jarang terjadi dan menandakan bahwa jaksa menilai keterangan Irawan sudah melampaui batas toleransi inkonsistensi.

Merespons permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan menindaklanjutinya setelah pemeriksaan para terdakwa selesai. Bukan penolakan, tapi juga bukan persetujuan langsung, hakim memilih menahan putusan sambil menuntaskan proses yang sedang berjalan.

‎Yang luput dari perhatian adalah pernyataan kejaksaan di ujung sidang, jika ada saksi lain yang mengubah keterangan, potensi jerat keterangan palsu bisa meluas. Ini bukan sekadar gertakan prosedural.

Dalam perkara sebesar Pertamina, dengan jaringan saksi yang kompleks, pernyataan itu bisa menjadi sinyal bahwa jaksa sedang memantau lebih dari satu titik rawan.

Nama Muhammad Riza Chalid muncul di tengah persidangan sebagai sosok yang disebut ada di balik pesan yang disampaikan Irawan. Sejauh ini, ia belum tampil sebagai saksi maupun terdakwa dalam persidangan ini. Posisinya dalam peta kasus masih menjadi pertanyaan terbuka yang belum terjawab di meja pengadilan.

Irawan sendiri, pada awal sidang, sempat mengklarifikasi ketidakhadirannya saat dipanggil penyidi, ia mengaku sakit di luar negeri, bukan mangkir. Tapi klarifikasi soal kehadiran itu kini tenggelam di bawah beban yang jauh lebih berat: keterangannya di bawah sumpah yang dinilai jaksa sebagai upaya nyata menutupi kebenaran.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi KARONESIA.COM
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7096

Artikel Populer