Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas Kasus Sungai Lalan
Sumsel | KARONESIA.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah dua lokasi di Palembang, Selasa (7/4/2026), dan menyita satu unit Harley Davidson, emas 275 gram, serta uang tunai Rp367 juta terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan, Musi Banyuasin.
Penggeledahan menyasar rumah Saksi YK di Jalan Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, dan Mess Saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, keduanya di Kota Palembang. Selain aset fisik, penyidik turut mengamankan empat unit handphone, satu iPad, dan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.




Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang diumumkan Kejati Sumsel sehari sebelumnya. Perkara bermula dari penerbitan PERBUP Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang melewati jembatan dipandu tugboat. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba bersama CV R (2019) dan PT A (2024) sebagai operator pemanduan dengan tarif Rp9 hingga Rp13 juta per sekali lintas yang diduga tidak pernah masuk ke kas daerah.
Total kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp160 miliar selama periode 2019–2025. Nilai itu menjadikan barang-barang yang ditemukan di rumah para saksi bukan sekadar bukti, melainkan cerminan skala keuntungan gelap yang terkumpul selama bertahun-tahun dari lalu lintas kapal di perairan Sungai Lalan.
”Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers Rabu (8/4/2026).
Langkah penyitaan ini membuka pertanyaan besar: siapa sesungguhnya pemilik manfaat dari aliran dana yang selama enam tahun tidak tercatat di kas Pemda Muba? Dengan status perkara kini resmi di tahap penyidikan, penetapan tersangka baru menjadi skenario yang sangat mungkin menyusul dalam waktu dekat.
Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan. Selain kasus Sungai Lalan, Kejati Sumsel pada hari yang sama juga menahan lima tersangka dalam perkara korupsi kredit bank pemerintah menjadikan 7 April 2026 sebagai salah satu hari tersibuk Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam menangani perkara tipikor berskala besar.(*)













